Edit Content

Petuah Anti-Korupsi Nenek Moyang Kita dalam Naskah Kuno

Nilai-nilai
antikorupsi yang terdapat dalam manuskrip atau naskah kuno sangat penting untuk
digali  para peneliti. Namun, penggalian
nilai-nilai tersebut perlu didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Filolog
dari Universitas Indonesia (UI), Munawar Holil, mengatakan, sangat banyak
naskah kuno yang memuat ajaran tentang antikorupsi. Namun, menurut dia, belum
ada para peneliti yang melakukan penggalian tematik tentang pelarangan korupsi
atau gratifikasi.

“Menurut
saya itu (nilai-nilai antikorupsi) penting sekali digali, karena nilai-nilai
tentang yang gak boleh melakukan korupsi atau gratifikasi itu sudah ada dalam
manuskrip sejak lama,” ujar peneliti yang akrab dipanggil Kang Mumu ini
usai menjadi pembicara “Seminar Manuskrip Keagamaan dan Nilai
Kebangsaan” di Bogor, Senin (14/9).

Ketua
Umum Masyarakat Penaskahan Nusantara (Manasa) ini menjelaskan, KPK sendiri saat
ini sedang gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas korupsi dan gratifikasi.
Karena itu, beberapa waktu lalu KPK juga sempat berdiskusi dengan Kang Mumu
terkait ajaran dalam naskah kuno.

“Mereka
saat itu meminta apakah bisa menelusuri naskah-naskah atau manuskrip yang
berisi tentang pelarangan korupsi atau nilai-nilai yang berkaitan dengan
gratifikasi,” ucap Kang Mumu.

Dalam
diskusi itu, Kang Mumu pun mengungkapkan nilai-nilai antikorupsi yang bersumber
dari beberapa naskah kuno, seperti Amanat Galunggung. Menurut dia, dalam naskah
kuno Sunda tersebut juga terdapat ajaran yang melarang korupsi. “Jadi ada
beberapa konsep, termasuk dalam ungkapan-ungkapan kebudayaan Sunda itu ada
nilai-nilai tentang itu,” kata Kang Mumu.

Menurut
Kang Mumu, naskah kuno yang membahas tentang pelarangan korupsi secara khusus
memang tidak ditemukan. Namun, kata dia, nilai-nilai antikorupsi itu pasti ada
dalam kehidupan masyarakat Sunda abad ke-16 atau sebelumnya.

Karena
itu, Kang Mumu menyarankan kepada lembaga penelitian pemerintah untuk mulai
melakukan inventarisasi manuskrip yang berisi nilai-nilai antikorupsi, termasuk
Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) Kementerian Agama. Dengan demikian, BLAJ
Kemenag juga dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.

“Menurut
saya, bisa dimulai dengan menginventarisasi manuskrip-manuskrip yang berisi
atau terkait dengan nilai-nilai antikoruspsi, gratifikasi, ataupun
kolusi,” jelas Kang Mumu.

 

 

 

 

 

Sumber: Republika

Tag :

Share:

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media

Popular Post

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Kategori
On Key

Related Posts