Edit Content

Mushaf Kuno Nusantara: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kementerian Agama Republik Indonesia


Pemerintah
dan umat Islam Indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap upaya
pemeliharaan Al-Qur’an melalui berbagai usaha, antara lain melalui pembentukan
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, tim penerjemah Al-Qur’an dan penulisan
tafsirnya, lembaga pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an, dan penyelenggaraan
Musabaqah Tilawatil Qur’an.

Sebagai
wujud perhatian pemerintah untuk menjamin kesucian teks Al-Qur’an dari berbagai
kesalahan dan kekurangan dalam penulisan Al-Qur’an tersebut, pada tahun 1957
dibentuk suatu lembaga kepanitiaan yang bertugas mentashih (memeriksa/mengoreksi)
setiap mushaf Al-Qur’an yang akan dicetak dan diedarkan kepada masyarakat
Indonesia. Lembaga tersebut diberi nama Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Namun keberadaan lembaga ini tidak muncul dalam struktur tersendiri, dan hanya
merupakan semacam panitia adhoc. Lembaga tersebut menjadi bagian dari
Puslitbang Lektur Keagamaan, bahkan dalam PMA no. 3 tahun 2006 tentang
organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama nomenklatur Lajnah tidak disebut
sama sekali, meskipun tugasnya terurai dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Padahal Lajnah mengemban tugas yang berat dan penting dengan volume dan cakupan
pekerjaan yang luas, serta tanggung jawab yang besar , karena terkait dengan
kajian dan pemeliharaan kitab suci Al-Qur’an.

Tugas-tugas
Lajnah semakin berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu
pengetahuan. Pada tahun 1982 keluar Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1982,
yang isinya antara lain menyebut tugas-tugas Lajnah Pentashih, yaitu (1)
meneliti dan menjaga mushaf Al-Qur’an, rekaman bacaan Al-Qur’an, terjemah dan
tafsir Al-Qur’an secara preventif dan represif; (2) mempelajari dan meneliti
kebenaran mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an untuk tunanetra (Al-Qur’an Braille),
bacaan Al-Qur’an dalam kaset, piringan hitam dan penemuan elektronik lainnya
yang beredar di Indonesia; dan (3) Menyetop peredaran Mushaf Al-Qur’an yang
belum ditashih oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
 

Tugas-tugas
Lajnah hingga tahun 2007 masih sebatas mentashih Al-Qur’an dengan segala macam
produknya. Namun belakangan ini tugas-tugas Lajnah menjadi semakin luas.
Sehubungan dengan itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama dan untuk meningkatkan dayaguna dan hasil-guna pelaksanaan
tugas dibidang pentashihan dan pengkajian Al-Qur’an, keluarlah Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Di dalam
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2007 Bab I pasal 1, Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur’an adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan
serta Pendidikan dan Pelatihan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Sejak
keluarnya PMA tersebut, Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an turut berubah sesuai dengan tugas dan fungsi Lajnah dalam diktum
tersebut, sehingga organisasi ini mencakup 3 bidang, yaitu (1) Bidang
Pentashihan, (2) Bidang Pengkajian Al-Qur’an, dan (3) Bidang Bayt Al-Qur’an dan
Dokumentasi. Khusus pengelolaan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal telah
diterbitkan pula Keputusan Menteri Agama No. 45 Tahun 2007tentang Pencabutan
Keputusan Menteri Agama Nomor E/50 Tahun 2002 tentang Susunan Personalia
Pengelolaan Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Taman Mini Indonesia Indah.
Sejak keluarnya PMA No. 3 Tahun 2007 inilah tugas pengelolaan Bayt Al-Qur’an
dan Museum AlQur’an di bawah Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Saat ini
Lajnah menempati Gedung Bayt al-Qur’an & Museum Istiqlal yang diresmikan
pada tanggal 20 April 1997 oleh Presiden RI pada waktu itu, Soeharto. Gedung
ini dibangun di atas tanah seluas 20.013 m2 dengan luas bangunan ± 20.402 m2.
Arsitek pembangunan gedung ini adalah Ir. Achmad Noe’man. Gedung ini terdiri
atas empat lantai yang masing-masing berfungsi sebagai masjid, main hall,
museum shop, dan ruang pamer (lantai 1), ruang pamer dan audio visual (lantai
2), perkantoran dan ruang perpustakaan (lantai 3), dan ruang seminar (lantai
4). Enter

Tag :

Share:

Facebook
Twitter
Email
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media

Popular Post

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.
Kategori
On Key

Related Posts