Esai ini mengeksplorasi pengaruh pemikiran hukum Islam Persia di Indonesia melalui penelaahan atas manuskrip Majmuʿih-yi Khani, koleksi hukum langka yang ditemukan di Asia Tenggara dan berpotensi memperluas pemahaman tentang hukum Islam di wilayah ini. Manuskrip yang disimpan di Perpustakaan Universitas Leiden ini menunjukkan bahwa masyarakat Melayu-Indonesia tidak hanya mengadopsi hukum Islam dari Arab, tetapi juga menerima pengaruh Persia yang terbukti dari penggunaan bahasa Persia, di samping terjemahan dan komentar dalam bahasa Melayu.
Keberadaan manuskrip ini membuka peluang bagi penelitian ulang mengenai sejarah pluralisme hukum Islam di Nusantara. Penggunaan bahasa Persia menunjukkan keterbukaan kosmopolitan masyarakat Melayu terhadap berbagai pandangan hukum dan pemikiran dari dunia Islam yang lebih luas, terutama dalam konteks pluralitas sekolah hukum seperti Sunni dan Syiah. Manuskrip ini, yang memuat pengaruh teks-teks hukum klasik dari kedua aliran, termasuk tafsir dan komentar teologis, menjadi bukti bahwa pemikiran Persia bukan sekadar pengaruh minor di kawasan ini.
Dalam sejarah hukum Islam Nusantara, sekolah hukum Sunni Syafi’i dikenal dominan, terutama dalam pembentukan hukum adat dan peraturan peradilan syariah. Namun, manuskrip ini menghadirkan bukti yang menunjukkan bahwa pengaruh hukum Persia, termasuk dari aliran Syiah, mungkin telah memainkan peran dalam dinamika pluralisme hukum Islam yang lebih luas. Penyusunan hukum ini tidak hanya dipengaruhi oleh ulama lokal, tetapi juga oleh komunitas pengungsi dan pelancong Persia yang datang ke Nusantara untuk berdagang atau melarikan diri dari situasi politik di Timur Tengah dan Asia Selatan.
Manuskrip ini juga mengandung elemen kosmopolitanisme yang menunjukkan bahwa pengadilan Melayu-Islam menerima dan mengintegrasikan pengaruh dari budaya hukum di luar Arab. Selain itu, interaksi antara teks Persia dengan terjemahan Melayu dalam manuskrip ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia mengakomodasi pendekatan lintas budaya, dan ini memperkaya khazanah hukum lokal. Penggunaan bahasa Melayu-Jawi sebagai sarana terjemahan menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki minat mendalam untuk memahami hukum dalam konteks budaya mereka sendiri, bahkan jika teks-teks hukum tersebut berasal dari wilayah jauh.
Dengan demikian, Majmuʿih-yi Khani tidak hanya menunjukkan pengaruh hukum Islam yang beragam di Nusantara, tetapi juga menyoroti pentingnya keberagaman dalam membentuk pemahaman dan praktik Islam di wilayah yang sangat kosmopolitan ini. Dalam konteks global, penerimaan teks hukum Persia di Indonesia mencerminkan hubungan antara dunia Islam Persia dan Melayu, menciptakan lingkungan hukum yang adaptif terhadap perbedaan budaya dan kepercayaan.
Esai ini menggarisbawahi betapa pentingnya manuskrip langka ini dalam studi sejarah hukum Islam di Asia Tenggara. Majmuʿih-yi Khani adalah bukti bahwa pluralisme hukum di Indonesia bukan hanya pengaruh dari pengajaran Syafi’i, tetapi juga terbuka terhadap ide dan praktik dari beragam sumber Islam di seluruh dunia Islam.
Sumber: 10.1163/25899996-20223006