Oleh: Arian Bagas Prasetyo
Pada tahun 1814, tahun ketiga periode masa peralihan pemerintahan Inggris di Jawa, Raffles memutuskan untuk mengeluarkan peraturan administrasi kepolisian dan peradilan. Peraturan tersebut dikeluarkan atas dasar keinginannya untuk memastikan bahwa proses peradilan, terutama terhadap penduduk asli Jawa, dilaksanakan secara adil. Dia menggunakannya sebagai jaminan bagi pemerintah Inggris untuk memaksimalkan pengumpulan pendapatan dari Jawa. Raffles membuat sebuah Naskah Kitab Hukum sebagai sarana rekayasa sosial kepada penduduk asli Jawa. Hal tersebut dapat dilihat setidaknya pada tiga hal, yaitu: proses legislasi sebelum dikeluarkannya peraturan, mengakomodasi kohesi sosial penduduk Jawa ke dalam peraturan dan mengubah istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris yang tidak akrab dengan penduduk Jawa.
Proses legislasi tersebut ditunjukkan oleh upaya Raffles untuk terlebih dahulu mengunjungi banyak daerah di Jawa dan kemudian mengumpulkan informasi-informasi baik dari pejabat kolonial maupun pribumi. Dengan demikian, Raffles memperoleh bahan yang memadai untuk meletakkan dasar dalam penerbitan peraturan tentang kepolisian dan peradilan di Jawa.
Kemudian, akomodasi itu ditunjukkan dengan masuknya sejumlah aturan hukum dan adat yang telah lama diterapkan di Jawa. Selain itu, ditunjukkan juga melalui keterlibatan penghulu, sebagai ahli hukum Islam dan adat, dalam administrasi peradilan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa penduduk Jawa sebenarnya memiliki aturan hukum yang sangat baik yang merupakan hasil dari kombinasi hukum adat yang diwariskan oleh nenek moyang dengan nilai-nilai Islam, meskipun tidak ada aturan yang ditegakkan “secara nasional”.
Sementara itu, upaya pendekatan ditunjukkan dengan penggantian istilah-istilah bahasa Inggris yang tidak dikenal dengan istilah-istilah yang dianggap lebih ramah bagi penduduk asli. Itu berarti bahwa penduduk Jawa yang sebagai subyek hukum. Hal itu dimaksudkan agar penduduk Jawa sebagai subjek hukum benar-benar memahami dengan baik berbagai aturan yang terkandung dalam peraturan tersebut sekaligus meningkatkan peluang rekayasa sosial terhadap mereka, seperti keinginan Raffles.
Dengan menerbitkan Naskah Kitab Hukum, Raffles berhasil menerapkan sistem peradilan yang lebih efisien di Jawa dan menetapkan prinsip-prinsip sehingga membentuk peradilan yanag berhubungan dengan masyarakat adat. Itu adalah buah dari kerja keras Raffles dalam mengumpulkan informasi tentang kebiasaan asli, terutama yang berkaitan dengan sistem peradilan. Dia juga berhasil membujuk penduduk asli untuk menyerahkan semua kasus ke pengadilan di bawah pengaruh Eropa.Belum diperoleh bukti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam Naskah Kitab Hukum diterapkan secara efektif, apalagi tidak semua pejabat di Jawa setia kepadanya. Selain itu, para pemimpin agama di Jawa terus menentang penerapan sistem peradilan gaya Eropa dan kondisi ini berlangsung setidaknya sampai akhir Perang Jawa pada tahun 1830. Salah satu tokoh yang sangat menentangnya adalah Pangeran Diponegoro (1785–1855). Dia menyatakan bahwa pemerintah Eropa di Jawa telah menciptakan kemalangan besar karena mengasingkan orang Jawa dari hukum ilahi yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
*Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Sumber:
Hazmirullah, Titin Nurhayati Ma’mun and Reiza D Dienaputra. 2020. Raffles, the Naskah Kitab Hukum Manuscript and Social Engineering of the Inhabitants of Java in 1814. KEMANUSIAAN the Asian Journal of Humanities 27(1): 69–88.